TEMPAT HIBURAN DAPAT KELONGGARAN WAKTU OPERASIONAL
-Berita Aparatur - Dinas Informasi dan Komunikasi, 29-12-2004 06:06 WIB -
Dinas Pariwisata Kota Surabaya memberikan ijin kepada pengusaha tempat-tempat hiburan yang akan mengadakan penyambutan pergantian tahun dengan membuka usahanya hingga dini hari.
Banyaknya tempat hiburan yang menggelar berbagai acara untuk merayakan dan memeriahkan pergantian tahun membuat Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya memberikan batas waktu kelonggaran waktu operasional tutup hingga pukul 04.00 WIB (pagi).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadisparta) Kota Surabaya, Drs Ec H Muhtadi MM, saat ditemui di kantornya Jl Adityawarman Surabaya, Selasa (28/12) siang.
Muhtadi mengatakan, untuk dapat memperoleh waktu kelonggaran itu, pihak Disparta Surabaya mengimbau kepada seluruh pengusaha maupun pengelola tempat hiburan agar segera mengambil formulir izin tersebut. “Menurut surat pernyataan di formulir disebutkan bahwa ketentuannya sudah harus tutup pukul 04.00 WIB, namun jika sampai melanggar ketentuan tersebut maka pihak pengawasan yang akan menindaknya,” ancamnya.
Kata Muhtadi, agar tidak ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan, sebaiknya para pengusaha hiburan agar segera mengurus izin secepatnya dan pihak Disparta Surabaya memberikan batas waktu pengembalian formulir perizinan tanggal 31 Desember 2004. “Dengan adanya perizinan tersebut maka hal ini tidak mengecewakan para pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket namun secara tiba-tiba dihentikan oleh petugas,” terangnya.
Lebih lanjut kata Muhtadi, saat ini yang sudah mengambil formulir perizinan tersebut berjumlah 60 formulir. Sedangkan yang sudah mengembalikan formulir kepada Disparta Surabaya berjumlah 47 formulir. “Formulir tersebut diperuntukan untuk tempat hiburan yang ada di Surabaya diantaranya hotel-hotel, cafe-cafe, restoran dan tempat-tempat hiburan diskotik,” tuturnya.
Sedangkan untuk hiburan tahun baru yang digelar disejumlah tempat seperti di lapangan dan kampung-kampung, pihak Disparta tidak melayani perizinan tersebut. “Jika ada hiburan di tempat tersebut (dilapangan atau kampung-kampung-red) maka seharusnya mengajukan perizinan kepada pihak kepolisian karena terkait dengan keamanan dan ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Perizinan tersebut kata Muhtadi, berdasarkan pada peraturan daerah (Perda) no 6 tahun 2003 tentang Usaha Kepariwisataan dan diperkirakan pada tahun 2004 ini berdasarkan pengalaman tahun 2003 dibandingkan dengan tahun 2004 jumlah yang mengambil formulir perizinan dan sudah mengembalikan diperkirakan mengalami kenaikan 10 formulir.
Rinciannya, dari sebelumnya pada tahun 2003, jumlah yang mengembalikan formulir sebanyak 60 formulir. Sedangkan pada tahun 2004 ini diperkirakan formulir dikembalikan sebanyak 70 formulir. (ris)
|